PERJANJIAN KERJASAMA
PT MUSICSTONE COM DENGAN SILVERZ BAND
No :0088/8333/v1/2010
Perjanjian ini dibuat pada tanggal 10 september 2010 Pada hari itu telah disetujui perjanjian kerjasama antara :
1. PT MUSICSTONE COM, sebuah perusahaan Content Provider yang beralamat di Jl. Fatmawati No. 25
Ruko Fatmawati Mas Kav 219 Lt. 5 Jakarta Selatan. Dalam perjanjian ini diwakili oleh Kim Min Guan sebagai General Manager, selanjutnya disebut Pihak I.
2. SILVERZ BAND, sebuah grup musik yang beralamat di Jl.ir.soekarno no.5 Dalam perjanjian ini diwakili oleh wahyudi selanjutnya disebut sebagi Pihak II.
Pihak I dan Pihak II menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pihak II memberikan wewenang kepada Pihak I untuk menggunakan, mengedit, dan mendistribusikan hasil karyanya berupa lagu dalam berbagai bentuk, format dan media sesuai perkembangan teknologi Digital Multimedia.
2. Perjanjian ini bersifat non eksklusif, berarti Pihak II tetap bisa bekerjasama dengan pihak lain selama perjanjian ini berlangsung.
3. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis selama tidak ada salah satu pihak yang mengajukan untuk mengakhiri kerjasama ini. Jika salah satu Pihak ada yang ingin mengakhiri kerjasama ini maka harus mengrimim surat pemberitahuan terlebih dahulu dan akan diproses dalam 60 hari.
4. Kerjasama ini menggunakan sistem bagi hasil 90% untuk Pihak I dan 10% royalty untuk Pihak II.
5. Lagu ayang disepakati dalam kerjasama ini adalah (katakan bila) .
Pasal I
Hak dan Kewajiban Pihak I
1.1. Pihak I berhak untuk mengedit, memotong, memformat ulang (MP3, ringtone, ring back tone, video clip, truetone, full track, download, lirik lagu) atau menambahkan sesuatu pada lagu-lagu yang telah disepakati sesuai dengan persyaratan teknis Digital Multimedia atau persyaratan teknis dari operator untuk layanan yang disediakan oleh operator (GSM & CDMA).
1.2. Pihak II membebaskan Pihak I dari kemungkinan adanya klaim atau tuntutan dari Pihak manapun atas lagu-lagu yang telah disepakati.
1.3. Pihak I bisa menggunakan lagu-lagu yang telah disepakati untuk program promosi di operator. Selama program promosi berjalan Pihak I tidak akan membayar royalty apapun kepada Pihak II. Setelah program promosi selesai Pihak I kembali harus membayar royalty sesuai perjanjian ini. Jangka waktu promosi ditentukan berdasarkan kesepakatan Pihak I dan operator.
1.4. Apabila jumlah download bulan tertentu kurang dari Rp 50.000, maka laporan akan diakumulasikan pada bulan berikutnya, namun apabila jumlah download bulan tertentu mancapai jumlah Rp 50.000 maka Pihak I akan membayarkannya kepada Pihak II.
1.5. Pihak I bisa mempergunakan lagu yang telah disepakati oleh Kedua Belah Pihak untuk digunakan di luar wilayah Indonesia.
Pasal II
Hak dan Kewajiban Pihak II
Pihak II menyerahkan copy master lagu-lagu yang telah disepakati dalam perjanjian ini kepada Pihak I.
Pihak II tidak menguasakan pemungutan royalty apapun atas lagu yang telah disepakati dalam perjanjian ini kepada Pihak lain (asosiasi publishing / collecting society, atau instansi sejenis).
Pihak II akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari ada individu atau instansi yang menuntut atas penggunaan lagu-lagu yang telah disepakati.
Jika Pihak I menghentikan operasi atau kegiatannya maka Pihak II tetap berhak mendapatkan royalty sampai batas akhir berjalannya perusahaan (PT OK COM).
Pasal III
Pemberitahuan
3.1. Segala pemberitahuan yang berhubungan dengan perjanjian ini ditujukan ke alamat :
Pihak I
Nama : SARIF DANI M
Alamat : Jl RS Fatmawati No. 25 Ruko Fatmawati Mas Lt. 5
Perusahaan : PT OK COM
Fax :
Email : ADMIN@MUSICSTONE.COM
Telepon : 021 7514856 – 751 4883
Pihak II
Nama : WAHYUDI
Alamat : JL.IR.SOEKARNO
Fax : -
Email : SILVERZBAND@MUSICIAN.ORG
Telepon/ HP : 085231703370
Pihak I
PT MUSICSTONE COM SILVERZ BAND
Materai Rp 6.000
SARIF DANI M
General Manager PT MUSICTONE
Pihak II
WAHYUDI
COM Manager SILVERZ Band
Minggu, 12 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar